
BERITABATAM.COM, Jakarta – Berkas pemberhentian untuk Ferdy Sambo sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan Ditandatangani surat pemberhentian itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Ferdy Sambo sudah bukan anggota Polri.
Kapolri mengaku menerima Keppres PTDH dari Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden. Ferdy Sambo dinyatakan bukan polisi setelah Keppres itu terbit.
“Tadi sudah dihubungi, sudah dikeluarkan. Oleh karena itu, status FS (Ferdy Sambo) secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri,” ujar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat, 30 September 2022.
Sebelumnya, penandatanganan berkas pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi dibenarkan Sekretaris Militer Presiden Marsekal Pertama Trisno Hendradi.
“Sudah ditandatangani (Presiden) dan sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri,” ujar Trisno, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peristiwa itu diduga terjadi di rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Pada Agustus lalu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.
Banding Ferdy Sambo juga ditolak Polri. Putusan banding telah diterima Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Berkas putusan PTDH itu dilaporkan Kapolri ke Presiden. Presiden yang mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap perwira tinggi (Pati) melalui (Keppres).
Keppres itu juga nantinya diserahkan ke Ferdy Sambo sebagai bukti sudah tidak lagi menjadi keluarga besar Korps Bhayangkara.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus itu telah lengkap atau P21.
Pascaberkas perkara dinyatakan telah lengkap, jaksa akan membuat rencana surat dakwaan, dan memberitahukan kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Polri menyerahkan tanggung jawab lima tersangka, termasuk Ferdy Sambo ke Kejaksaan Agung pekan depan.
Surat dakwaan kemudian dilimpahkan jaksa ke pengadilan negeri untuk dapat disidangkan.
Selain Ferdy Sambo, polisi menetapkan istri Ferdy, Putri Candrawathi; mantan sopir keluarga Ferdy, Kuat Ma’ruf; dan ajudan Ferdy, Bripka Ricky Rizal; serta Bharada Eliezer sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (redaksi)