
BERITABATAM.COM, Tembilahan – Sebanyak sembilan pasang mesum diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Sembilan pasangan mesum ini diamankan oleh Satpol PP Inhil di penginapan yang ada di Kota Tembilahan.
Sembilan pasangan mesum ini diamankan saat Satpol PP ini melakukan operasi Yustisi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu, 9 Oktober 2022 malam.
Saat diintrograsi lebih lanjut oleh tim saat melakukan operasi, tidak ada satupun dari mereka berprofesi sebagai kupu-kupu malam.
Pasangan yang terjaring ini merupakan pasagnan kekasih yang belum halal.
Selanjutnya, pasangan mesum ini digiring ke kantor Satpol PP Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tidak hanya pasangan mesum, Satpol PP Inhil juga mendapati para remaja yang tengah asik pesta miras disalah satu penginapan di Tembilahan.
“Terdapat dua kriteria pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yakni PERDA nomor 11 thn 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat pasal 26 ayat 4 dengan total 9 pasang muda-mudi tanpa ikatan pernikahan, serta 5 orang remaja yang tertangkap sedang mengkonsumsi miras dan terbukti melanggar Perda 11 thn 2016 pada pasal 26 ayat 3.” sebut Sekretaris Satpol PP Inhil, Hady Rahman.
Ia juga mengatakan bahwa seluruh pelanggar didata dan diberikan edukasi pada sidang tindak pidana rinagan.
“Dari hasil giat penertiban pekat ini, mereka yang terjaring didata dan diberikan edukasi pada sidang tindak pidana ringan, Selanjutnya Tim menghubungi pihak keluarga untuk membuat surat pernyataan sesuai aturan yang berlaku.” ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa peran keluarga terutama orang tua tentunya sangat penting dalam mengawasi anak remaja mereka.
Untuk itu, katanya diharapkan kerja sama kepada orang tua agar dapat memberikan pembinaan dan pengawaan di lingkungan keluarga. (redaksi)