Sejumlah Aremania justru mengecam tindakan aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata ke penonton.
“Sebenarnya tidak ada kerusuhan yang parah usai laga Arema FC versus Persebaya. Namun tindakan aparat yang terlalu represif dengan menembakkan gas air mata membuat penonton panik dan berebut ke pintu keluar yang notabene sempit. Akhirnya banyak yang jatuh, terjepit dan terinjak-injak sesama penonton,” ujar Trimo, Aremania Korwil Tumpang yang menyaksikan pertandingan di tribun VIP, Minggu, 2 Oktober 2022.
Dijelaskan, usai wasit meniup peluit akhir pertandingan, sejumlah penonton memasuki lapangan dan ingin menyampaikan kekecewaan terhadap pemain Arema FC.
Namun, sebelum mendekati para pemain, belasan suporter dihalau aparat kepolisian.
Sayangnya, sejumlah oknum aparat menghalau dengan cara kekerasan.
“Tindakan aparat tersebut memantik para suporter yang ada di tribun 13 dan 14. Mereka tidak terima teman – temannya di pukuli oleh aparat makanya mereka kemudian melempari polisi dan ingin turun ke lapangan,” kata Trimo.
Aksi para suporter tersebut, lanjut Trimo, membuat polisi menembakkan gas air mata ke ke tribun 13 dan 14.
Menurut Trimo, situasi itu membuat suporter panik dan berlari menghindari gas air mata.
“Di sinilah banyak korban meninggal karena para suporter berebut menuju pintu keluar menghindari gas air mata. Banyak yang terjatuh, terhimpit hingga terinjak-injak sesama suporter,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Fani Tito, Aremania Korwil Lumajang yang saat kejadian berada di tribun 13.
Menurut dia, tembakan gas air mata membuat penonton panik dan berebut untuk keluar dari stadion.
“Mata saya juga pedih. Beruntung saya dan istri tetap tenang tidak berebut untuk keluar. Saya bertahan dengan menutup mata menggunakan baju yang saya pakai,” ujar Fani yang sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami sakit di matanya.
Dalam aturan Persebakbolaan diatur FIFA (Stadium Saferty dan Security Regulations) mengenai keamanan dan regulasi dicantumkan larangan penggunaan gas air mata. Penggunaan gas air mata di dalam lapangan sepak bola tidak diperbolehkan. Dalam aturan tersebut tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.
“No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan),” tulis aturan FIFA.
Jika memperhatikan bunyi pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan dianilai melanggar aturan FIFA.
Diketahui efek dari gas air mata menyebabkan terjadinya reaksi seketika trhadap kulit yang terkena, khusus bagian wajah dan mata. Siapapun yang terpapar gas air mata akan merasa nyeri dan pedih. (redaksi)