
BERITABATAM.COM, Anambas – Untuk memberikan Pelayanan yang lebih Prima ditengah masyarakat, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas wacanakan terobosan baru kemudahan kepengurusan layanan via online berbasis aplikasi bagi warga yang tinggal di daerah terpencil.
Harapan Pemerintah, pelayanan bagi masyarakat tidak lagi harus diberatkan dengan wajib mendatangi kantor PTSP.
Untuk mempermudah urusan, warga juga bisa dilayani secara online, sepanjang tempat warga tersebut memiliki jaringan sinyal yang memadai, maka perizinan bisa terbit melalui aplikasi yang telah disiapkan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Yunizar diruang kerjanya, Selasa, 8 November 2022.
Yunizar menuturkan bahwa sejak tahun 2018 Pemerintah telah memulai layanan secara bertahap menerbitkan aplikasi Online Single Submission (Perizinan Daring Terpadu atau OSS) di seluruh Indonesia.
“Jadi, ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang wajib layanan perizinan secara online, ” jelas Yunizar.
Namun demikian, katanya, karena Daerah Anambas memilik rentang kendali daerah kepulauan dan minimnya akses jaringan sinyal maka sedikit mengalami kendala.
Di tambah pula, kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait penggunaaan aplikasi menjadi hambatan terkait percepatan Pelayanan via online.
Bagi warga yang tidak memahami layanan via aplikasi boleh mendatangi kantor PTSP, akan kita dampingi untuk entry datanya, yang penting masyarakat pemohon pelaku usaha maupun non pelaku usaha menyiapkan data.
“Baik itu, dokumen dan syarat-syarat lainnya, maka akan kita bantu sampai selesai hingga entry data ke aplikasi guna memberi kemudahan,”ucapnya.
Lebih jauh, Yunizar mengatakan tidak semua layanan perizinan bisa diproses via aplikasi OSS. Seperti layanan kesehatan dan lainnya. Namun, PTSP juga menyediakan aplikasi lain, seperti aplikasi Si Cantik.
Si Cantik merupakan suatu Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk publik yang dapat digunakan oleh instansi, baik pusat maupun daerah guna mempermudah pemerintah dalam melakukan perizinan.
Aplikasi ini diluncurkan sebagai perpanjangan dari diterbitkannya peraturan Presiden Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) No.95 pada 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017 tentang sistem pelayanan Perizinan Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) daerah.
Dua aplikasi ini saling Koneksi. Dan, untuk layanan PTSP di Anambas kita punya kontak person via WA untuk layanan konsultasi komunikasi secara online.
Jadi,aplikasinya, auto reply Whats App. Tahap selanjutnya, PTSP akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
“InsyaAllah kalau cuaca bagus,bulan ini kita akan sosialisasi kemudahan layanan PTSP. Kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat kita akan turun ke Kecamatan Jemaja terkait layanan via aplikasi ditengah masyarakat, “tutupnya. (redaksi)