
BERITABATAM.COM, Jakarta – Berikut ini adalah perbedaan 4 warna plat nomor kendaraan putih, hijau, kuning, dan merah.
Pada Januari 2022 plat kendaraan yang semula berwarna hitam dengan tulisan putih telah dirubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Berikut penjelasan 4 warna plat nomor kendaraan yang ada di Indonesia:
- Plat putih tulisan hitam
Plat putih dengan tulisan hitam merupakan plat khusus untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan Internasional.
- Plat kuning tulisan hitam
Plat kuning dengan tulisan hitam dikhususkan oleh kendaraan umum atau transportasi publik saja.
- Plat merah tulisan putih
Kendaraan yang memakai plat merah dengan tulisan putih hanya dipakai khusus oleh instansi pemerintah.
- Plat hijau tulisan hitam
Plat hijau dan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
- Plat putih penulisan hitam dan penambahan warna biru
Jenis plat putih yang memiliki tulisan hitam dan ditambah warna biru menandakan plat nomor untuk kendaraan listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
Itu tadi merupakan perbedaan 4 plat nomor kendaraan yang ada di Indonesia. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul 4 Arti Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia