
BERITABATAM.COM, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam tengah merancang Daerah Pemilihan (Dapil) plus alokasi kursi untuk DPRD Kota Batam.
Menariknya, dalam rancangan itu KPU Batam menyodorkan penambahan Dapil untuk Kota Batam dari enam Dapil menjadi tujuh Dapil.
Rancangan tujuh Dapil itu merupakan skenerio kedua yang ditawarkan oleh KPU Batam.
Adapun rancangan tujuh Dapil itu antara lain, Dapil I (Lubukbaja dan Batamkota) terdiri dari 12 kursi, Dapil II (Batuampar dan Bengkong) terdiri dari 7 kursi, Dapil III (Nongsa, Bulang, dan Galang) terdiri dari 5 kursi, dan Dapil IV (Seibeduk) terdiri dari 4 kursi.
Kemudian Dapil V (Sagulung) terdiri dari 9 kursi, Dapil VI (Batuaji) terdiri 6 kursi, dan Dapil VII (Belakangpadang dan Sekupang) terdiri dari 7 kursi.
Sementara itu, rancangan enam Dapil yakni, Dapil I (Lubukbaja dan Batamkota) terdiri dari 12 kursi, Dapil II (Batuampar dan Bengkong) terdiri dari 7 kursi, Dapil III (Nongsa, Bulang, Seibeduk, dan Galang) terdiri dari 9 kursi.
Selanjutnya, Dapil IV (Sagulung) terdiri dari 9 kursi, Dapil V (Batuaji) terdiri 6 kursi, dan Dapil VI (Belakangpadang dan Sekupang) terdiri 7 kursi.
Ketua KPU Batam, Martius mengatakan perancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Batam membutuhkan beberapa tahapan hingga akhirnya penetapan.
“Itu rancangan awal nanti akan ada uji publik dan tahapan lainnya untuk ditetapkan,” mengutip kotabatam.kpu.go.id
Dalam tahapan ini sambungnya, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
- Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022.
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Batam atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
- Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
a. Surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik.
b. Identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
- Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
a. Diantar langsung ke Kantor KPU Kota Batam, Jl. R.E Martadinata No.1 Sekupang, pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022, pukul 08.00 WIB- 16.00 WIB; atau
b. Disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Politisi Siap-siap! KPU Batam Rancang Tujuh Dapil untuk Pemilu 2024