
BERITABATAM.COM, Bintan – Menyambut Hari Raya Natal 25 Desember 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi kepada 24 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sebanyak 806 WBP yang diajukan remisi diantaranya hanya 24 orang.
“25 orang saja yang berhak mendapatkan remisi, 3 orang diantaranya melakukan pelanggaran dan tata tertib,” Jelas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman. Selasa (20/12/2022).
Lagi, Ia mengatakan WBP yang mendapatkan remisi di hari keagamaan merupakan warga binaan yang beragama Kristen Protestan dan Katolik.
“Diantara 25 WBP tersebut 1 orang dinyatakan bebas langsung,” tuturnya di ruang Kantor Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kampung Banjar, Km 18 Kijang.
Total 25 orang tersebut diantaranya 2 orang mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari. Sementara 15 orang lainnya, mendapat pengurangan masa pidana satu bulan.
Lalu, 6 orang lagi mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan 15 hari dan satu orang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak 2 bulan.
Ia menambahkan bahwa para keluarga bisa melakukan kunjungan atau besuk.
“Masih seperti biasa, bagi para keluarga WBP yang ingin menjenguk atau membesuk, kita masih membuka nya tapi ikuti prosedur yang ditetapkan,” tutupnya. (oppy)