
BERITABATAM.COM, Jakarta – Pada dasarnya, ajaran Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi syi’ar dan ibadah orang kafir.
Bila ditelisik melalui sejarahnya, perayaan tahun baru bermula dari Kaisar Julius Caesar yang membuat kalender matahari.
Sebab itu, berdasarkan sejumlah kitab muslim seperti Al Mi’yar al Ma’riby, Ar Raudhah, Faydhul Qodir, Hasyiyah al Jamal ala al Minhaaj, dan Ihyaa ‘Ulumuuddin sepakat bahwa hukumnya haram karena dianggap tasyabbuh atau menyerupai orang kafir.
Melansir Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy Syaikhul Islam.
Ia menerangkan penjelasan Ibnu Taimiyah RA berkenaan dengan hukum merayakan tahun baru dalam Islam.
Menurut Ibnu Taimiyah RA, ada dua alasan yang menyebabkan ketidakbolehan tersebut.
Pertama, kegiatan itu tidak pernah ada dalam ajaran Islam dan tidak termasuk dalam kebiasaan salaf.
Lalu, alasan yang kedua yakni, hal itu dianggap bid’ah yang diada-adakan.
‘Tidak halal bagi kaum muslimin ber-Tasyabuh (menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka; seperti, makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan seperti bekerja dan beribadah ataupun yang lainnya,’ terang Ibnu Taimiyah yang diterjemahkan dalam laman Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh.
Pada intinya, Ibnu Taimiyah RA melarang segala sesuatu yang menjadi ciri khas dari syiar orang-orang kafir pada hari itu.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyebutkan.
Tidak ada dalil yang menjelaskan secara khusus hukum mengucapkan atau merayakan tahun baru dalam Islam.
Menurutnya, para ulama sepakat perayaan tersebut boleh dilakukan.
Meski demikian, perayaan yang dibolehkan tersebut adalah perayaan yang tidak dilakukan secara berlebihan ataupun menganggu ketenangan orang banyak.
‘Ya, boleh saja asal tidak berlebihan,’ katanya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (28/12/2022).
Alih-alih, Cholil menyarankan muslim untuk mengisi tahun baru dengan evaluasi diri, muhasabah, dan juga berdoa kepada Allah SWT. Wallahu’alam. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Apakah Boleh Umat Muslim Merayakan Tahun Baru?