
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap didampingi Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda dan Plt Kasubsi Pidum Pidsus Harys Ganda Tiar Sitorus melaksanakan eksekusi 9 tahanan ke Rutan Tanjungpinang.
9 tahanan tersebut dibawa dengan menggunakan transportasi kapal ferry MV VOC Batavia dengan perjalan laut selama 12 (dua belas) jam.
Kegiatan diawali dengan penjemputan tahanan di Rutan Polsek Siantan. Lalu, dibawa menuju ke Pelabuhan Pemda dengan pengawalan ketat personil Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan.
Pelaksanaan eksekusi ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karena, hal ini merupakan salah satu kewenangan Jaksa selaku Jaksa Eksekutor
Kacabjari Roy Huffington Harahap berharap agar kedepannya Pemerintah melalui Mahkamah Agung dan Kemenkumham dapat memperhatikan kondisi pelayanan hukum di wilayah perbatasan negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas karena masih belum hadirnya Pengadilan Negeri dan Rutan Kemenkumham.
“Semoga kedepannya Pemerintah Mahkamah Agung dan Kemenkumham dapat memperhatikan kondisi pelayanan wilayah hukum, khususnya di Anambas wilayah perbatasan. Dan, adanya Rutan dari Kemenkumham,” harap Roy melalui pesan tertulis, Jumat, 23 Desember 2022. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Cabjari Natuna di Tarempa, Eksekusi Pengiriman 9 orang Tahanan ke Rutan Tanjungpinang