
BERITABATAM.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo dalam keterangannya mengatakan bahwa rencana pelarangan penjualan rokok batangan pada 2023, demi menjaga kesehatan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi dalam keterangannya pada awak media, saat kunjungannya di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jabar, 27 Desember 2022.
“Untuk menjaga kesehatan seluruh rakyat kita,” ungkap Presiden Jokowi.
Menurut orang nomor satu di Indonesia saat ini tersebut, larangan penjualan rokok batangan tidak hanya diterapkan di negara kita, namun juga diterapkan di beberapa negara di dunia.
“Di beberapa negara sebenarnya sudah dilarang,” ucap Presiden Jokowi.
Diketahui, Pemerintah Indonesia berencana melarang penjualan rokok batangan mulai tahun 2023 mendatangm
Rencana pemerintah Indonesia tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Kesiapan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Keputusan pemerintah tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam Keppres disebutkan bahwa pemerintah berencana mengubah Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Perlindungan Bahan Narkotika Dalam Produk Tembakau.
Dalam keterangannya, aturan tersebut nantinya akan mengatur beberapa poin, salah satunya larangan penjualan rokok secara batangan. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Presiden Jokowi Sebut Larangan Penjualan Rokok Batangan Demi Kesehatan Masyarakat