
BERITABATAM.COM, Riau – Seperti diketahui transportasi laut juga merupakan salah satu transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat.
Transportasi ini biasanya digunakan oleh masyarakat karena belum adanya fasilitas transportasi darat yang bisa digunakan oleh masyarakat antar lintas pulau.
Nah, bukan hal tidak mungkin jika pelayaran ini juga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membawa barang-barang terlarang.
Seperti diketahui belakangan ini banyak sekali pelayaran tertangkap oleh Bea Cukai dalam pelayaran membawa barang-barang terlarang
Melalui sambungan seluler pihak mediakepri.co mencoba berkomunikasi dengan Ketua DPD Pelra Kepri dan Riau Andi Mashidayat.
Andi mengatakan Kasus perkasus telah diangkat dalam acara tempo hari di jakarta di hadapan kementerian marves serta Dikapel.
Ditambahkannya 90% armada Pelra pembawa penumpang dan barang-barang dan tidak dipungkiri ada terdiksi ada pembawa barang-barang haram semacam itu.
Selanjutnya memang warga pelra basisnya pulau perbatasan terdepan terutama Kepri dan Riau,maka sebaiknya di bedah dan dikaji secara ilmiah pada suatu universitas agar devisa dan pajak negara terkendali.”katanya
Ia mengusulkan dalam rapat di jakarta dalam forum discussion pemberdayaan Pelra tanggal 21 sampai 25 November 2022 Lalu.
Forum diskusi tersebut di hadiri oleh Kementerian Marves, Kemenhub, Kementerian Kehutanan, Kemenkumhan dan Dirjen-Dirjen terkait.
“Usulan ditanggapi secara positif tentang keberadaan speed boat /HSC apakah masih di naungi oleh PELRA atau bukan pelra.”ujarnya
Ia menuturkan alur pelayaran speedboat harus mengikuti SOP misalnya setiap kapal mau berangkat.
Sebelum dapat izin layar sifatnya surat izin berlayar Itu kan harus melalui proses dokumen kapal dokumen kapal itu artinya manifest.
Ditambahkannya dari situlah keluar ke bea cukai maupun juga instansi terkait dan apabila memenuhi syarat untuk diberangkatkan baru izin berlayar dikeluarkan.
Adi menilai setelah mendapat surat izin berlayar tidak dapat dipungkiri mungkin saat kapal singgah-singgah itulah mungkin menjadi kesempatan bagi oknum untuk memasukkan barang terlarang di kapal.
Sebagai penutup ia berpesan kepada semua instansi terkait ayo kita bersama-sama dapat memberikan pengawasan dan pengawalan yang lebih baik untuk kedepannya dan dalam pengeluaran izin agar mengevaluasi kembali izin kapal kapal yang melakukan pelanggaran hukum. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul DPD Pelra Kepri dan Riau Himbau Transportasi Pelayaran Rakyat Tidak Bawa Barang Terlarang