
BERITABATAM.COM, Bintan – Pemkab Bintan dan DPRD Kab Bintan menyepakati pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut usai penetapan melalui Rapat Paripurna penyampaian laporan pansus DPRD Kab Bintan di DPRD Kabupaten Bintan, Rabu, 21 Desembr 2022.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui sehingga substansi dokumen rancangan peraturan daerah telah mengalami penajaman dan penyempurnaan dari masukan dan saran yang diberikan oleh pihak yang berkompeten.
” untuk itu kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan khususnya pansus DPRD Bintan atas saran, masukan serta komitmen bersama dalam percepatan penyelesaian pembahasan hingga terlaksananya persetujuan pada hari ini,” ujarnya
Dikatakannya juga bahwa dengan pembentukan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini sebagai pelaksanaan pasal 3 huruf A Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Tentu dengan ditetapkannya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini juga sebagai bagian dari upaya tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Bintan,” tutupnya. (oppy)