
BERITABATAM.COM, Batam – BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Batam melakukan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para perangkat RT/RW dan kader Posyandu di Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa, 6 Desember 2022.
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti puluhan orang tersebut digelar di Gedung Serbaguna, Tiban Kampung.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam, Seto Cahyono mengatakan, saat ini masih banyak perangkat RT/RW yang belum memiliki perlindungan sosial sebagaimana profesi lain.
“Para perangkat RT/RW memang sepatutnya harus dilindungi oleh pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan karena mereka memiliki risiko saat menjalani pekerjaan,” ujar Seto.
Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi, seluruh perangkat RT/RW serta kader Posyandu di Kelurahan Tiban Lama bisa bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Agar mereka bisa turut merasakan manfaat atas kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warganya,” katanya.
Seto menjelaskan, santunan yang akan diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.
“Santunan diberikan kepada ahli waris melalui 3 tahap. Santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, kemudian santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,” katanya.
Sementara itu, Lurah Tiban Lama Muhammad Toni mengapresiasi langkah BPJamsostek Batam yang memberikan edukasi kepada perangkat RT/RW serta kader Posyandu.
Menurut Toni, adanya jaminan sosial ketenagakerjaan membuat para perangkat RT/RW serta kader Posyandu bisa lebih semangat dan tenang dalam melayani masyarakat.
“Kami terus mengajak pengurus RT/RW serta pegawai Non-ASN di Tiban Lama untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena banyak manfaatnya di kemudian hari,” katanya
Sosialisasi berlangsung tertib dan lancar berkat dukungan dari Bhabinkamtibmas Tiban Lama Aipda Boy Saputra Panggabean dan Baninsa Tiban Lama Serda A Marbun. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Perangkat RT dan RW serta Kader Posyandu di Tiban Lama Dapat Santunan Rp42 Juta