
BERITABATAM.COM, Jakarta – Mantan Menpora yang juga pakar telematika, Roy Suryo, akhirnya resmi mendapat vonis terkait kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Roy Suryo mendapat vonis 9 bulan penjara akibat ulahnya yang turut mengunggah foto meme stupa Borobudur lengkap dengan keterangannya yang diduga menyinggung sosok Presiden Jokowi.
Vonis untuk Roy Suryo tersebut disampaikan Hakim Ketua Martin Ginting, dalam sidang pembacaan vonis kasus meme stupa Borobudur di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 28 Desember 2022.
Sang mantan Menpora tersebut dinyatakan sah bersalah menyebarkan informasi untuk menebar kebencian atau permusuhan pribadi berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
“Roy Suryo dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan dan sah bersalah atas perbuatannya dengan sengaja menyebarluaskan informasi untuk menebar kebencian atau kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu atas dasar Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA),” tegas Hakim Ketua, Martin Ginting.
“Roy Suryo dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara,” tegasnya lagi.
Menurut Hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tanggapannya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Keputusan akhir kami bacakan bahwa Saudara Terdakwa Roy Suryo dijatuhi hukuman selama sembilan bulan penjara, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding,” terang Hakim.
“Sedangkan penasehat hukum Terdakwa menyatakan akan mendalami dulu,” lanjutnya.
Diketahui, dalam tuntutan sebelumnya pada Kamis, 15 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak jaksa menuntut agar Roy Suryo dapar divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Selain itu, Roy Suryo juga diancam denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa secara sah dan meyakinkan, Roy Suryo bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28(2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi secara elektronik, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
Akibat aksinya, Roy Suryo dijerat Pasal 28(2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atau kedua, KUHP Pasal 156a dan/atau Pasal 15, Bagian Ketiga, UU Penyesuaian Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Roy Suryo Diganjar 9 Bulan Penjara Akibat Ulahnya di Kasus Meme Stupa Borubudur Mirip Jokowi