
BERITABATAM.COM, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai berhasil mencegah aksi korupsi di pelabuhan.
Keberhasilan itu mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga memberikan penghargaan kepada KKP.
KKP Berhasil mencegah korupsi di pelabuhan sesuai skema Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022.
“Alhamdulillah, terimakasih atas apresiasi ini karena ini menjadi komitmen kami dalam hal pencegahan sekaligus pemberantasan korupsi,” kata Kepala BKIPM, Pamuji Lestari usai menerima penghargaan di Jakarta, Selasa 20 Desember 2022 sebagaimana dirilis KKP.
Tari menyebut dukungan reformasi pelabuhan oleh KKP melalui BKIPM ditunjukkan dalam bentuk implementasi sistem single submission karantina.
Sistem ini katanya mampu menurunkan biaya logistik di pelabuhan sekaligus mempercepat layanan.
Dalam kesempatan itu Ia melaporkan dari delapan sistem layanan seperti SSm pengangkut, SSm QC, autogate system, DO Online, SP2 Online, vessel domestic, trucking, single billing payment, tujuh layanan telah tersedia dan terimplementasi di 14 pelabuhan di seluruh Indonesia.
Dikatakannya, pembentukan mekanisme sistem ini dikomunikasikan dan dikoordinasikan oleh empat pihak yang terdiri dari Bea Cukai (Custom), Imigrasi (Immigration), Karantina (Quarantine), dan Pelabuhan (Port) atau CIQP.
Sebagai informasi, Stranas PK merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan rencana aksi pencegahan korupsi disusun setiap dua tahun sekali.
Adapun KPK juga telah merumuskan aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 yang mencakup 3 fokus area Stranas PK yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. (redaksi)