
BERITABATAM.COM, Pekanbaru – Selamat ulang tahun untuk Kota Batam yang ke 193 sebagai Kota Pembangunan yang menjadi mascot terpenting bagi perjalanan kehidupan nasional yang ada di bidang pembangunan, pariwisata dan industri yang telah menorehkan sejarah perjuangan yang panjang demi mewujudkan suatu pembangunan yang gemilang.
Pembangunan Kota Batam sebagai kota yang gemilang dan patut diperhitungkan di kancah nasional dan manca negara juga harus mengimbangi segala macam pembangunan yang ada dengan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat yang ada di Kota Batam.
Jangan sampai pembangunan fisik yang begitu megah justru menjadi kover terhadap segala macam kemelaratan dan kemiskinan sumber daya manusia yang ada.
Karena pembangunan sejatinya baru dapat diperhitungkan apabila pembangunan fisik dan pembangunan sumber daya manusianya dapat berjalan secara beriringan.
Sebagai daerah otonomi Batam juga memiliki potensi yang sangat besar, Ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Memberikan Deferensi bahwa Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Suatu daerah, disebut sebagai daerah otonom apabila memiliki atribut sebagai berikut:
Mempunyai urusan tertentu yang disebut urusan rumah tangga daerah;
Urusan rumah tangga daerah ini merupakan urusan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah;
Urusan rumah tangga daerah itu diatur dan diurus/ diselenggarakan atas inisiatif/prakarsa dan kebijaksanaan daerah itu sendiri.
Untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah tersebut, maka daerah memerlukan aparatur sendiri yang terpisah dari aparatur pemerintah pusat, yang mampu untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
Dan mempunyai sumber keuangan sendiri yang dapat menghasilkan pendapatan yang cukup bagi daerah, agar dapat membiayai segala kegiatan dalam rangka penyelenggaraan rumah tangga daerahnya.
Oleh karena potensi yang begitu besar di bidang ekonomi, maka sudah sepantasnya
pemerintah Kota Batam mampu untuk menyediakan aspek layanan pembangunan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Baik pemerataan kesejahteraan di bidang pendidikan, kesehatan dan lapangan pekerjaan yang ada.
Sungguh miris rasanya, apabila ditengah hegemoni gagasan pembangunan yang begitu gegap gempita justru masih banyak pengemis, gelandangan dan masyarakat yang tidak terakomodir kesejahteraanya.
Baik kesejahteraan di bidang sandang, pangan, materi, dan kesejahteraan lainnya untuk menunjang kehidupan yang makmur dan sejahtera.
Kehidupan sejahtera dan makmur sejatinya juga merupakan amanat penting konstitusi
Republik Indonesia UUD 1945 sebagai staatsfundamental norm dalam pembukaanya yang mengamanatkan bahwa tujuan terpenting Bangsa Indonesia melangsungkan kehidupan adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Kemudian terimplementasikan dalam pasal 34 ayat 1 yang mengamantkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Lalu dilanjutkan dengan ayat 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Kemudian, ayat 3 “Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Oleh karena kesejahteraan merupakan aspek fundamental dalam pembangunan yang ada. maka dibutuhkan sebuah tindakan kinerja yang amanah dalam menuntaskannya.
Selamat hari jadi Kota Batam; semoga di usia yang ke 193 tahun ini dapat tercipta sebuah pemerataan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Batam untuk mewujudkan peradaban Batam yang gemilang dan terbilang.
Oleh: Miftahul Huda SH Ketua Advokasi Ikatan Mahasiswa Pelajar Kepulauan Riau Pekanbaru