
BERITABATAM.COM, Bintan – Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) Polres Bintan tahun 2022, Polres Bintan mengamankan 4 orang pengguna narkotika jenis sabu di penginapan wilayah hukum Polsek Bintan Utara (Binut).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono bahwa penangkapan ke lima orang tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh warga.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Seligi 2022 bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” tegasnya.
Kronologi singkat pada 29 November 2022, sampainya dipenginapan tim langsung menggeledah penghuni kamar dan menemukan 4 orang yang diduga usai mengkonsumsi sabu-sabu.
Lanjut, pemeriksaan membuahkan hasil dengen menemukan sebuah mancis rakitan yang diduga sebagai alat untuk menggunakan narkotika.
“Setelah menemukan barang bukti, empat orang tersebut dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pengembangan,” Jelas Tidar.
Dari hasil interogasi keempat orang berinisial R (24), R (29), M (26) dan I (37) mengakui menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar tersebut.
Bahkan salah seorang dari mereka pernah menggunakan dengan temannya yang berinisial W (26).
Setelah dilakukan pengembangan, W langsung diamankan dan ditemukan barang bukti 1 set alat hisap sabu dan 1 sendok rakitan.
Usai diminta keterangan, lima orang tersebut dilakukan pemeriksaan urine dan hasil Positif (+) menggunakan narkotika.
Lagi dikatakan, selanjutnya pemeriksaan dilakukan secara intensif terhadap ke lima orang tersebut, guna mencari pemasok barang haram kepada pengguna.
Sampai saat ini pengedar narkotika jenis sabu tersebut belum ditemukan.
“Masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Bintan,” tegasnya.
Karena tidak ditemukannya barang bukti pokok (sabu). Penyidikan ke lima orang tersebut dilakukan pembinaan.
“Selanjutnya, 5 orang tersebut diserahkan ke BNNK Tanjungpinang untuk dilakukan rehabilitasi,” tutupnya. (oppy)