
BERITABATAM.COM, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer. Telah menyampaikan nota pembelaanya atau pleidoi.
Pembelaan Richard Eliezer tersebut disampaikannya saat gelaran sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Januari 2023.
Richard Eliezer memberikan judul pleidoi yang dibacakannya “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara,”.
Dalam pembelaannya, Richard Eliezer menyinggung rasa penyesalannya atas apa yang ia telah lakukan terhadap Brigadir J.
Selain itu juga sang mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut juga menyinggung sosok ibu dan kekasihnya yang selama ini banyak berperan dalam hidupnya.
Pleidoi yang dibacakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut juga berisi curhatan terhadap perkara yang tengah ia hadapinya.
Menurutnya nilai kejujuran dalam proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J tersebut adalah hal utama.
Dalam pengakuannya Richard Eliezer berusaha memegang teguh pada nilai kejujuran, dalam mengungkap kebenaran.
Sang terdakwa penembak Brigadir J tersebut merasa yakin bahwa setiap langkah yang ia jalani, kejujuran adalah segala-galanya.
“Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?” ucap Eliezer.
“Saya akan tetap berkeyakinan bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya, dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya,” lanjutnya.
Richard Eliezer mengaku pasrah dengan keputusan Majelis Hakim, ia juga menyerahkan pada kehendak Tuhan.
“Saya serahkan masa depan saya pada putusan Majelis Hakim,” ungkap Richard Eliezer. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Richard Eliezer Beri Judul Pleidoinya: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Penjara?