BERITABATAM.COM, Jakarta – Setelah mengurus surat keterangan kematian, masih ada yang diuruskan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dan bagi keluarga yang ditinggalkan, memerlukan surat keterangan ahli waris.
Dari data diambil di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepri, berikut persyaratan untuk pengurusan surat keterangan ahli waris
Persyaratan
- Fotokopi akte kematian
- Fotokopi suarat akta perkawinan/ akta nikah
- Fotokopi akta perceraian (bila sudah bercerai)
- Fotokopi akta kelahiran anak kandung
- Fotokopi KTP para ahli waris
- Fotokopi KK para akhli waris
- Fotokopi KTP saksi, 2 orang saksi dari Keluargam boleh KTP dari mana saja. Dan 2 saksi dari tetangga
- Asli surat oernyataan ahli waris yang telah ditandatangani oleh para ahli waris serta diketahui oleh 2 saksi dengan materai Rp10.000
Lalu, prosedur untuk pengurusan surat keterangan ahli waris ini, sebagai berikut:
Pemohon melengkapi seluruh persyaratan dan mengurus ke kelurahan.
Selanjutnya, meneruskan ke kecamatan untuk di proses lebih lanjut.
Jangka Waktu Penyelesaian
Untuk pengurusan surat keterangan ahli waris di kelurahan hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Cara untuk Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris