
BERITABATAM.COM, Jakarta – Bharada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer tersebut digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Januari 2023.
Tuntutan terhadap Richard Eliezer tersebut dinilai banyak netizen tidak mencerminkan keadilan.
Tuntutan terhadap Richard Eliezer yang lebih berat dibandingkan dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersebut diprotes banyak netizen.
“Richard Eliezer 12 tahun, Putri Candrawathi 8 tahun,” tulis akun Twitter @yeow06.
“Negara di hukum paling lawak, emang yah di Wakanda,” sindirnya.
“Kalau Richard Eliezer tidak buka fakta, sesungguhnya mungkin Putri Candrawathi dan Sambo tidak akan jadi terdakwa,” sahut akun Twitter @cakhum.
“JPU gak adil banget kasih vonis hukuman bagi Richard Eliezer,” protes @hayybublet.
“Percuma jujur, ujung-ujungnya tuntutan dia lebih tinggi dibanding orang yang jadi pemeran utama di balik pembunuhan berencana,” lanjutnya.
Nama mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer. Sempat menjadi trending topik Twitter, pasca tuntutan hukumannya lebih berat daripada mantan majikannya, Putri Candrawathi.
Diketahui, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,18 Januari 2023. Yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.
Dalam pembacaan tuntutan Richard Eliezer tersebut sempat ricuh, beberapa pihak yang hadir yang diduga pendukungnya sempat menyampaikan protes. (redaksi)