
BERITABATAM.COM, Pekanbaru – Tindakan penipuan yang dilakukan oleh PT. Langgeng Maju Prakarsa terhadap Salman, warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri salah satu korban pembelian kavling siap bangun (KSB) ini merupakan tindakan penipuan berdasarkan unsur-unsur penipuan yang termuat dalam KUHP, tepatnya pada pasal 378.
Sehingga sudah seharusnya PT langgeng Maju Prakarsa yang melakukan transaksi jual beli bodong ini dipidanakan dengan hukuman seberat-beratnya sebagaimana yang termuat dalam KUHP.
Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Maka berdasarkan rumusan tersebut, terdapat unsur-unsur yang dimaksud dalam perbuatan penipuan, yakni: – tindakan dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri dengan melawan hukum; – menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; dan – menggunakan salah satu cara penipuan baik menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan lainnya.
Sebuah perkara pelanggaran perjanjian dapat diproses secara pidana, apabila memang ditemukan unsur penipuan dan niat jahat di dalamnya.
Bila unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal 378 KUHP terpenuhi, maka hal tersebut dapat diproses dengan dasar delik pidana.
Tidak hanya itu dalam perpektif keperdataan juga dapat diambil kesimpulan bahwa PT Langgeng Maju Prakarsa telah berkhianat terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pembeli tanah sehingga mengkhianati prinsip pacta sun servanda sebagaimana yang termuat dalamPasal 1338 KUH Perdata.
Oleh karenanya korban penipuan dalam kasus tersebut harus segera melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat untuk
kemudian aparat kepolisian menindak tegas pelaku penipuan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
Bahkan selain itu, korban juga dapat melaporkan penanggung jawab PT Langgeng Maju Prakarsa dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) yang menyebutkan bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 62 UU 8/1999, pelaku usaha yang melanggar
ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2 miliar.
Maka untuk menentukan pihak PT Langgeng Maju Prakarsa melakukan kasus penipuan atau wanprestasi harus lebih dulu dilakukan pemeriksaan sebenar-benarnya.
Selain itu juga peran dari Badan Pengusahaan Batam juga harus tetap optimal dalam
menindak serta memberikan informasi yang valid kepada masyarakat Batam agar kejadian
serupa tidak terulang kembali.
Penguatan peran serta optimalisasi pemberdayaan BP batam sebagai instansi kelembagaan otorita Batam dalam pengelolaan pertanahan berdasarkan dasar hukum yang termuat dalam PP 46 tahun 2007. Sehingga daripada itulah BP batam menjadi lembaga yang harus bekerja keras dalam memajukan pengelolaan pertanahan yang ada di Batam.
Oleh: Miftahul Huda SH, Ketua Advokasi IMPKR