
BERITABATAM.COM, Jakarta – Pemain film Ferry Irawan ditahan atas perkara KDRT( kekerasan dalam rumah tangga) pada istrinya, Venna Melinda. Ferry ditahan sesudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jawa Timur selama lebih dari 6 jam pada Senin, 16 Januari 2023.
Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim membenarkan keadaan kesehatan Ferry dalam kondisi baik.“( Tadi) memeriksa darah.
Kita ambil darah, kita periksa fisik, termasuk kita pengecekan fisiknya serta pengecekan jantung,” ucap Erwin pada wartawan, Senin, 16 Januari 2023.
“Guna dilaksanakan proses lebih lanjut( terkait penahanan). Sehingga tidak ada kendala di aspek kesehatan. Kami cuma melaporkan kalau tidak terdapat hambatan di aspek kesehatan,” cakap Erwin.
Kuasa hukum Venna Melinda Hotman Paris merespon atas penahanan Ferry Irawan itu.
Diutarakan Hotman Paris, Ferry Irawan ditahan setelah jadi tersangka atas laporan istrinya atas dugaan kasus kekerasan pada rumah tangga( KDRT).
Ia mengatakan perihal itu melewati video pendek yang diungga di akun kepunyaannya di Instaram seperti dikutip dari berbagai media.
“Ferry Irawan ditahan di Polda Jawa Timur,” kata Hotman Paris.
Pria 63 tahun itu mengucap terima kasih kepada pihak kepolisian. Menurut dia, aparat bekerja dengan sigap menangani kasus KDRT oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
“Terima kasih kepada Polda Jawa Timur,” lanjut bapak tiga anak itu.
Hotman Paris lantas menyindir kuasa hukum Ferry Irawan yakni Hotma Sitompul.
Dia mengungkapkan hal tersebut melalui video pendek yang diunggah di akun miliknya di Instaram. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Ferry Irawan Ditahan Polda Jatim, Hotma Paris: Aparat Bekerja Sigap