
BERITABATAM.COM, Jakarta – Setidaknya terdapat 108 lembaga pengelola zakat yang tidak berizin di Indonesia hingga Januari 2023.
Ratusan lembaga yang tak berizin itu telah diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengakui ada sekira 108 lembaga zakat yang tidak memiliki izin legalitas.
“Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari pikiranrakyat.
Ia merinci lembaga zakat yang memiliki izin legalitas Kemenag berjumlah sekitar 140.
Ratusan lembaga zakat itu katanya terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional.
Terdapat 33 skala provinsi dan 70 skala kabupaten/kota.
Sedangkan lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural katanya, Baznas sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.
Kamaruddin Amin menegaskan keberadaan pengelola zakat telah diatur pemerintah.
Ia menegaskan hal itu telah tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dijelaskannya pada Pasal 18 ayat (1) UU tersebut, menyatakan bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara pada ayat (2) sambungnya mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Oleh karena itu kata Kamaruddin, pihaknya mendorong lembaga-lembaga pengelola zakat yang tidak berizin segera melalukan proses perizinan.
Tentu katanya sesuai prosedur pedoman pemerintah izin pembentukan amil zakat atau menghentikan segala aktivitasnya.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat, “kata dia.
Jika ingin mengetahui ratusan lembaga pengelola yang tidak berizin tersebut bisa mengunjungi Laman resmi Kementerian Agama. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Terdapat 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Tak Berizin di Tanah Air