
BERITABATAM.COM, Serasan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Serasan membuka tahapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 di Kecamatan Serasan adalah :
- Rapat Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa : tanggal 6 Januari 2023.
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa : tanggal 09 – 13 Januari 2023 (5 hari)
- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa : tanggal 14 – 19 Januari 2023. (6 hari).
- Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi : 27 Januari 2023.
Setelah berakhir masa pengumuman Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Serasan pada tanggal 19 Januari 2023.
Calon untuk setiap Kelurahan dan Desa sudah memenuhi syarat sebanyak 23 org calon Panwaslu Kelurahan/Desa yang terdiri dari 13 orang Laki-laki dan 10 orang perempuan dengan persentase 44 persen keterwakilan perempuan sebagaimana Peraturan Perundang-undangan.
Sehingga dengan demikian di Kecamatan Serasan tidak ada masa perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Hailani sekaligus ketua panwaslu Kecamatan Serasan menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada para calon yang sudah mendaftar.
“Saya mengucapkan terima kasih atas antusias dari para calon, sehingga kami di Kecamatan Serasan tidak ada perpanjangan waktu sebagaimana jadwal tahapan yang sudah disusun oleh Bawaslu,” ucap Hailani.
Dalam proses tahapan Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa ini kami Panwaslu Kecamatan Serasan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 4 tahun 2022 perubahan ketiga Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Disamping itu juga kita berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak 2024.
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau nomor 142/KP.01.00/K.KR-04/01/2023 tanggal 9 Januari 2023 dan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna nomor 035/KP.01.00/K.KR-04/01/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Instruksi Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se Kabupaten Natuna.
Dan sebagaimana tahapan berikutnya setelah berakhir masa pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada tanggal 27 Januari 2023, kami Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon yang lulus administrasi dan diumumkan pada tanggal 28 Januari 2023.
“Serta untuk menentukan siapa saja dari calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang nantinya jadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih, kita Pokja akan melakukan tes wawancara kepada calon yang mendaftar pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sesuai dengan arahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna,” pungkas Hailani. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Rekrut Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 di Kecamatan Serasan