
BERITABATAM.COM, Jakarta – Hukum pidana adalah sebuah aturan atau hukum yang dapat mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan kepada pelakunya dapat diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.
Tidak dapat dipungkiri dalam kehidupan social pasti kita pernah melihat atau menyaksikan bentuk-bentuk perbuatan pidana yang dilakukan oleh segelintir orang yang tersesat.
Contoh hukum pidana di antaranya segala hal yang terlibat kekerasan dan kriminalitas, seperti pembunuhan, pencurian atau perampokan, penipuan, pemerasan, korupsi, pemerkosaan, dan sebagainya.
Namun menurut beberapa ahli pengertian hukum pidana adalah sebagai berikut
- Mezger: Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
- PS: hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.
- Van Hamel: Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.
Untuk diketahui KUHP merupakan sumber utama hukum pidana Indonesia.
Sebagaimana yang tadi juga sudah disebutkan, KUHP yang dapat menjadi sumber lahirnya hukum pidana adalah pada KUHP mengenai ketentuan umum, KUHP tentang kejahatan dan KUHP tentang pelanggaran. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Wajib Tahu Ini Pengertian Hukum Pidana Beserta Contohnya