
BERITABATAM.COM, Jakarta – Identitas diri selain Kartu Tanda Penduduk, diperlukan Kartu Keluarga.
Antara Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga adalah satu paket yang harus dimiliki.
Kartu Tanda Penduduk untuk identitas pribadi, Kartu Keluarga untuk identitas satu keluarga.
Untuk persyaratan pengurusan Kartu Keluarga ini pun terbilang mudah.
Baik untuk pengurusan Kartu Keluarga yang baru maupun untuk mengurus Kartu Keluarga yang hilang.
Informasi yang diperoleh dari Kantor Keluaran Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berikut syarat yang diperlukan untuk pengurusan Kartu Keluarga.
Persyaratan
- Kartu Keluarga yang lama (Asli) bila hilang lampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi buku nikah/ akta nikah/ cerai hidup/cerai mati
- Fotokopi akta kelahiran (jika menambah anggota keluarga)
- Surat keterangan ganti nama (bagi yang berganti nama)
- Surat pengantar dari RT dan RW
Prosedur
Pemohon melengkapi semua persyaratan dan mengurusnya sendiri di Kelurahan.
Selanjutnya, meneruskan ke UPTD Disdukcapil kecamatan di loket pelayanan untuk di proses lebih lanjut.
Jangka Waktu Penyelesaian
Untuk pengurusan surat pengantar Kartu Keluarga di Kelurahan hanya membutuhkan waktu 30 menit. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Syarat untuk Pengurusan Surat Pengantar Kartu Keluarga