BERITABATAM.COM, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD memberi tanggapan terkait vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bukan tanpa alasan, Mahfud MD merasa terkesan saat Richard mengucapkan pledoi dengan mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait termasuk kepadanya.
Mahfud MD merasa senang dengan sikap Richard yang bersikap sportif.
“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” tulisnya dikutip dari @mohmahfudmd Jumat, 17 Januari 2023.
Dalam tulisannya Mahfud juga terlihat memberi apresiasi yg tinggi atas keberanian Richard mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tanpa keberaniannya belum tentu kasus pembunuhan berencana tersebut menguap ke permukaan.
“”Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu penembakan,” tulis Mahfud.
Dan setelah semuanya terbuka, kebenaran tersebut membuat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku bahwa ialah yang membuat skenario pembunuhan Brigadir J dan dijadikan tersangka.
“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus pembunuhan berencana ini kamu merasakan hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengakhiri tulisannya.
Seperti diketahui, beberapa waktu publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret beberapa perwira tinggi. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Ini Tanggapan Mahfud MD Terkait Vonis yang Dijatuhkan kepada Richard Eliezer