
BERITABATAM.COM, Batam – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepri menggelar Rapat bersama DPRD Kota Tanjung Pinang Senin, 20 Februari 2022.
Rapat dipimpin langsung Lis Darmansyah selaku Ketua Bapemperda DPRD Kepri bersama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri Sirajudin Nur.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tanjung Pinang, Jalan Daeng Marewa No.2, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau.
Turut hadir Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjung Pinang.
Sirajudin Nur mengatatakan, rapat rancangan menyusun pembentukan perda antara Bapemperda DPRD Provinsi Kepri dan Pemerintah Daerah sangat penting.
Beberapa isu yang dibahas dalam rapat diantaranya memgenai proses pembentukan peraturan daerah.
DPRD dan Pemerintah Daerah harus berkomitmen bersama untuk saling bersinergi dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, kata Sirajudin Nur
Dia juga menambahkan, peran Bapemperda dan Pemerintah Daerah dalam melakukan sinkronisasi terhadap peraturan Daerah dipandang perlu.
“Jangan sampai ada kesalah pahaman antara Bapemperda dan Pemerintah Daerah, jika hal itu terjadi, maka akan menjadi peraturan daerah yang bermasalah”, pungkasnya. (ria fahrudin)