
BERITABATAM.COM, Jakarta – Setiap perusahaan tambang wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Perusahaan tambang yang dimaksud yakni perusahaan yang memanfaatkan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus sebagai pendukung pelayanan ke pelabuhan laut.
Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat mengunjungi terminal khusus PT Kolaka Nickel Indonesia, Kolaka Sulawesi Tenggara, Kamis 23 Februari 2023.
Untuk itu Menteri Trenggono yang didampingi Anggota IV BPK RI Hasrul Saleh mengimbau perusahan tambang mengurus PKKPRL.
“Saya kira kita juga ingatkan kepada perusahaan perusahaan yang melakukan urusan di laut, kita minta mereka segera mengurus PKKPRL. Saya jamin prosesnya tidak lama, “ungkap Menteri Trenggono usai melakukan kunjungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan kata Menteri Trenggono saat ini telah menerbitkan empat dokumen PKKPRL.
Masing-masing katanya berlokasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 kepada tiga pelaku usaha.
Sehingga total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari penerbitan tersebut Rp6,36 M.
Penerbitan PPKPRL menurut Menteri Trenggono, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.
Kemudian tambahnya memperhatikan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional, kepentingan nasional, keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara.
Serta katanya mempertimbangkan fungsi peruntukan zona, jenis kegiatan dan skala usaha, daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut, kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, teknologi yang digunakan, dan/atau potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut. Termasuk limbah harus diolah secara bertanggung jawab.
Hal ini karena di beberapa tempat pernah terjadi tumpahan yang akhirnya mengancam kesehatan biota di sekitar area tumpahan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat akibat pencemaran yang ditimbulkan.
“Tapi yang paling penting kita ingin mengingatkan melalui pemerintah daerah juga, agar menjaga tailing atau limbah, benar benar bisa dijaga dengan baik sebelum masuk ruang laut dan lain sebagainya. Itu harus ada langkah-langkah pengawasan ya. Karena kemudian akan terus mengalir ke laut, dampaknya juga akan merusak lingkungan laut, “tegasnya.
Senada dengan Menteri Trenggono, Haerul Saleh juga turut mengimbau pelaku usaha pertambangan di Kolaka untuk patuh pada aturan.
Kepatuhan ini menurutnya akan meningkatkan pemasukan keuangan negara yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah tersebut. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Menteri Trenggono : Perusahaan Tambang Wajib Mengantongi PKKPRL