
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Setidaknya 181 orang mendaftarkan diri ikut seleksi pencalonan anggota KPU Provinsi Kepri periode 2023-2028.
Dari ratusan orang tersebut terdiri dari berbagai latarbelakang profesi. Mulai dari wartawan hingga yang memiliki akademik S3 atau doktor.
“Hingga malam ini pukul 19.20 wib sudah sejumlah 181 orang warga yang mendaftar melalui akun SIAKBA (Sistem Infomasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), “ujar anggota TimSel Bacalon Komisioner KPU Kepri 2023-2028, Ridarman Bay, SE, MM, menjawab awak media, Rabu 15 Februari 2023 malam.
Dari 181 peserta itu kata Ridarman Bay, sebanyak 36 peserta dari kalangan perempuan.
Ia mengungkapkanlatar belakang para pelamar itu cukup beragam, berasal dari berbagai disiplin ilmu dan pekerjaan.
“Pendidikan pelamar ada yang bergelar doktor (S3), master/magister (S2), dan S1 dengan lingkungan kerja PNS, guru, karyawan, pensiunan, penyelenggara Pemilu dan ada juga dari kalangan wartawan yang ikut mendaftar,” ujar pengurus PWI Cabang Tanjungpinang ini.
Ridarman yakin pelamar calon anggota KPU Kepri untuk periode 2023-2028 akan melebihi 200 orang.
Soalnya kata Ridarman Bay, hingga hari ke enam telah 181 yang mendaftar. Sementara, pendaftaran ditutup pada Selasa, 21 Pebruari 2023.
“Masih ada enam hari lagi masa pendaftarannya hingga Selasa 21 Februari 2022 mendatang,” kata pria yang sudah memiliki satu orang cucu itu.
Ia berpendapat, jumlah peserta itu menunjukkam tingginya antusias masyarakat untuk mengabdi di KPU Provinsi Kepri.
Artinya kata Ridarman Bay, animo warga cukup tinggi untuk terlibat dalam menciptakan proses demokrasi yang demokratis di Provinsi Kepri.
“Banyaknya warga yang mendaftar, menurut saya merupakan hal positif untuk tumbuh kembangnya asas demokrasi di sini (Kepri, Red),” kata Ridarman yang juga Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kepri.
Kendati cukup banyak yang mendaftar, namun dia kembali mengingatkan bahwa persyaratan utama untuk ikut seleksi calon anggota KPU adalah batas usia minimal 35 tahun dan berpendidikan S1.
“Kami masih menjumpai pelamar yang berumur dibawah 35 tahun dan ada juga yang berpendidikan SMA saja,” tutur Wakil Ketua Harian III ICMI Orwil Kepri ini.
Itu sebab, dia mewanti-wanti masyarakat yang akan mendaftar untuk memperhatikan persyaratan dasar sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2023.
“Kalau belum berumur 35 tahun ketika mendaftar atau cuma lulusan SMA, tak usah ajukan lamaran. Kan kasihan, para pelamar terpaksa buang-buang uang untuk beli materai atau habiskan waktu guna mengurus persyaratan yang diperlukan,” ujar dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Tanjungpinang ini. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Mulai Doktor Hingga Wartawan Mendaftar Jadi Anggota KPU Provinsi Kepri