
BERITABATAM.COM, Jakarta – Pemerintah pusat menghentikan sementara dua proyek reklamasi di Kawasan Pulau Nipah, Jembatan Barelang, Batam, Provinsi Kepri.
Pasalnya tidak mengantongi dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pemerintah melalui Kementerian Kelauatan dan Perikanan menyegel dua kawasan proyek yang dikerjalan PT Merah Putih Petrogas (PT MPP) dan PT BSSTEC itu.
“Benar bahwa hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL, ” Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin dalam siaran pers KKP, Jumat 3 Februari 2023.
Adin menjabarkan lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP.
Ia mengungkapkan pengalokasian lahan yang dipergunakan PT. BSSTEC seluas 30.000 m2, sedangkan PT. MPP seluas 53.623 m2.
Pada kasus PT. BSSTEC ungkapnya, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022.
Pihak perusahaan kata Adin mengaku bahwa reklamasi tersebut dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill.
“Saat petugas mendatangi PT. BSSTEC, perusahaan tersebut mengakui belum memiliki PKKPRL, “ungkap Adin.
Sementara kata Adin, untuk kasus PT. MPP, proyek reklamasi terindikasi telah berlangsung sejak 3 September 2022 lalu dan telah membangun pondasi.
Pengakuan dari pihak perusahaan ungkap Adin, pondasi masih berada di dalam pengalokasian lahan yang telah diterbitkan dan masih tersisa 1 meter dari batas pengalokasian lahan.
Namun timpal Adin hasil pemetaan petugas, pondasi tersebut rupanya keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan.
Petugas juga mendapati bahwa proyek reklamasi maupun pembangunan pondasi belum memiliki PKKPRL.
“Sesuai dengan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT. BSSTEC dan PT. MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah untuk investigasi lebih lanjut, ” tegas Adin.
Lebih lanjut Adin mengungkapkan langkah tegas KKP dalam menghentikan sementara proyek ini merupakan wujud keseriusan KKP dalam menyukseskan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru, yaitu pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa KKP memiliki komitmen kuat untuk memulihkan kesehatan laut dan mempercepat ekonomi laut yang berkelanjutan.
Maka dari itu, pihaknya terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk terus siaga dalam mengawal dan mengawasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut di Indonesia. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Pemerintah Pusat Menghentikan Sementara Pekerjaan Dua Proyek Reklamasi di Batam