
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Hingga saat ini, Pemko Tanjungpinang belum mengizinkan beroperasinya Alfamart dan Indomaret.
Ada beberapa pertimbangan bagi Walikota Tanjungpinang Rahma untuk mengeluarkan izin terhadap dua ritel besar tersebut.
Rahma membeberkan alasannya, pertama Tanjungpinang ini bukanlah satu kota yang besar.
Sehingga sebutnya, pemenuhan kebutuhan masyarakat, masih terakomodir melalui swalayan-swalayan yang ada di Tanjungpinang.
“Apalagi, di Tanjungpinang ini jumlah swalayan, mulai dari supermarket hingga minimarket mencapai 106 unit dan tersebar di seluruh penjuru Tanjungpinang,” imbuhnya.
Yang kedua, sambung Rahma, dengan luas geografis Tanjungpinang yang hanya sekitar 140 kilometer persegi, dan jumlah penduduk sekitar 230 ribu jiwa, belum layak jika “diserbu” dengan puluhan ritel modern tersebut.
“Mereka berencana buka 40-50 unit. Kalau dikali dua alfamart dan indomaret, maka setidaknya akan ada tambahan 100 unit ritel baru, “ungkapnya.
Rahma menambahkan, alasan selanjutnya, bahwa apa yang disediakan atau produk oleh dua ritel itu, juga tersedia di swalayan-swalayan yang ada sekarang ini.
“Dan yang terpenting dari alasan pemko yaitu, untuk menjaga dan mendorong swalayan lokal untuk bisa bertahan dan mampu berkembang untuk menghidupkan perekonomian Tanjungpinang,” tegasnya.
Disinggung soal penyerapan tenaga kerja jika, kata Rahma, saat pemaparan dari manjemennya, bahwa dari 7 orang tenaga kerja di satu ritel, yang lokal hanya boleh 4 orang.
“Untuk itulah, masih banyak pertimbangan kami di pemko, sehingga belum mengizikan dua ritel ini masuk,” jelasnya.
Pihak Alfamart dan Indomaret ternyata sudah beberapakali mengajukan perizinan melalui PTSP Kota Tanjungpinang.
“Iya, sudah beberapa kali mereka mendatangi kami, dan hingga saat ini Ibu Wali juga belum memberikan izin karena sejumlah pertimbangan,” ucap Kepala Dinas PMPTSP Tanjungpinang, Adi Firmansyah, Rabu 1 Maret 2023.
Menurutya, kalau soal adminitrasi perizinan semuanya tidak ada yang berbeda. Namun, di perusahaan mereka ada ketentuan tersendiri, bahwa dalam setiap membuka cabang baru, harus ada persetujuan kepala daerah.
“Di aturan mereka memang begitu,” singkatnya. (redaksi)