
BERITABATAM.COM – Hari ini, 18 Maret 2023 Kementerian Agama akan melakukan kampanye Mandatory Halal secara serentak se-Indonesia.
Di Provinsi Kepulauan Riau sendiri terdapat 13 titik lokasi kampanye. 13 titik lokasi tersebut tersebar di 7 kabupaten/kota antara lain Kota Tanjungpinang di Terminal Sungai Carang dan Lapangan Pamedan. Kabupaten Bintan di Taman Kota Kijang dan Masjid Besar Al Hikmah Kecamatan Seri Kuala Lobam
Kabupaten Karimun di Kantor Kemenag Karimun dan KUA Kecamatan Kundur, Kabupaten Lingga di Gedung Nasional (Dabo) dan di Lapangan Kantor Bupati (Daek), Kabupaten Natuna di Kantor Kemenag Natuna dan KUA Kecamatan Bunguran Barat.
Sedangkan Kabupaten Anambas di Siantan Utara Desa Mubur dan Pasar Tradisional Kecamatan Jemaja dan Kota Batam di MAN Batam.
Kabag TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Abu Sufyan menyampaikan harapan kepada seluruh masyarakat, utamanya pelaku usaha untuk menghadiri titik kampanye mandatory halal tersebut.
“Kami mengharapkan seluruh masyarakat, utama masyarakat yang punya usaha untuk menghadiri titik-titik kampanye halal ini. Mudah-mudahan masyarakat menjadi lebih sadar bahwasannya mulai 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan sembelihan yang beredar di negara Indonesia sudah harus berlabel halal,” ujarnya.
Sebagai informasi, seiring dengan berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, ada tiga jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Sebagai upaya meningkatkan awareness masyarakat terkait hal tersebut, maka BPJPH melaksanakan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal di Indonesia.
Kegiatan kampanye ini dilakukan di 1000 titik pada 34 provinsi, di semua lini Kemenag, mulai dari KUA, Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil hingga Perguruan Tinggi Keagamaan.
Sumber : Humas Kemenag Kepri