
BERITABATAM.COM, Aceh – Jajaran Koarmada I, berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu-sabu di Perairan Lhokseumawe, Aceh pada Minggu 12 Maret 2023.
Tim Gabungan dari Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe sudah mendapatkan informasi satu hari sebelumnya, Sabtu 11 Maret 2023.
Koarmada I merilis, begitu menerima informasi tim gabungan segera melaksanakan penyekatan.
Tim gabungan melakukan penyekatan dengan menggunakan Sea Hunter serta menempatkan personel intelijen beserta jaring agen di Pesisi Pantai Lhoksuemawe.
Akhirnya pengintaian membuahkan hasil pada hari Minggu, 12 Maret 2023 di Pantai Ujong Batee.
Para prajurit berhasil memantau 1 unit boat pancung mendekat ke pantai dan terlihat beberapa orang melemparkan benda ke arah pantai.
Selanjutnya tim intel gabungan menginformasikan kepada Sea Hunter Lanal Lhokseumawe untuk melakukan pengejaran terhadap boat pancung tersebut.
Dan tim gabungan yang berada di darat segera melakukan penyergapan terhadap seseorang yang menerima barang yang dilempar tersebut.
Aksi penyergapan tersebut tim berhasil mengamankan penerima barang tersebut, diduga benda yang dilempar adalah narkotika jenis shabu sabu sebanyak 36 bungkus yang dikemas dalam karung.
Selanjutnya penerima barang diamankan di Lanal Lhokseumawe bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, sedangkan boat pancung masih proses pencarian.
Pada tanggal 13 Maret 2023, tim gabungan bekerjasama dengan BNNP Sumatera Utara melaksanakan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga kurir sekaligus pemilik narkoba di Desa Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Keberhasilan itu mendapat apresiasi dari Pangkoarmada l Laksda TNI Erwin S Aldedharma.
Ia menyampaikan TNI Angkatan Laut berkomitmen akan senantiasa mendukung penuh pemerintah dalam upaya memerangi narkoba dan memberantas peredaran narkoba (war on drugs).
Kegiatan penangkapan penyelundupan Narkoba melalui jalur laut itu katanya merupakan arahan dan instruksi langsung dari Kasal Laksamana TNI Muhamad Ali
Pangkoarmada I menyampaikan hal ini merupakan bentuk keseriusan TNI Angkatan Laut sebagai penegak hukum di laut yang sangat concern dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut inisial tersangka dan barang bukti sebagaimana dirilis Koarmada I :
-1 Orang yang menerima narkotika berinisial R.E (25)
-1 Orang terduga sebagai kurir sekaligus pemilik barang berinisial A (26 Th)
-36 bungkus Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan berat sebesar 36 Kilogram. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Koarmada l Gagalkan Penyelundupan 36 Kg Sabu-sabu di Perairan Lhokseumawe Aceh