
BERITABATAM.COM, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi perhatian publik pasca memenangkan gugatan perdata partai Prima terhadap KPU.
3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang andil dalam mengabulkan gugatan partai Prima besutan Agus Jabo Priyono tersebut yakni Tengku Oyong, Dominggus Silaban, dan Bakri.
3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata partai Prima tersebut terkait penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam gugatannya partai Prima merasa dirugikan oleh pihak KPU saat pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Berikut profil 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang andil dalam penanganan gugatan partai Prima.
- Tengku Oyong
Dikutip dari laman pn-jakartapusat.go.id, Tengku Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman KPK, Tengku Oyong menyerahkan LHKPN terbaru pada tahun 2022.
Dalam LHKPN tersebut, Tengku Oyong tercatat memiliki kekayaan senilai Rp4,4 miliar.
- Dominggus Silaban
Hakim anggota yang andil dalam mwngabulkan gugatan perdata Agus Cs tersebut saat ini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).
Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman KPK, Dominggus Silaban menyerahkan LHKPN terbaru pada tahun 2021.
Dalam LHKPN tersebut Dominggus Silaban diketahui memiliki total kekayaan senilai Rp3,2 miliar.
- Bakri
Hakim anggota yang memenangkan gugatan partai Prima, Bakri. Mulai diangkat sebagai Pegawai Negeri pada tahun 1981.
Sosok hakim kelahiran tahun 1961 tersebut telah berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).
Saat ini Bakri tercatat menjabat sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut yang mengabulkan permohonan gugatan partai Prima di bawah Ketua Umum Agus Jabo Priyono tersebut menuai kontroversi, di tengah banyak pihak yang monolak penundaan Pemilu 2024. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Ini Dia, 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Mengabulkan Gugatan partai Prima