
BERITABATAM.COM, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pembelian mobil hybrid tidak dapat subsidi dari pemerintah.
Pasalnya, kendaraan hybrid itu bukan masuk dalam kategori kendaraan listrik murni, karena
mengawinkan du mesin penggerak yaitu Internal Combustion Engine (ICE) atau konvensional dan motor listrik.
Demikian Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita usai opening pameran otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) di JCC Senayan, Jakarta pada Jumat 10 Maret 2023.
Menurut Agus, jenis kendaraan yang bisa mendapatkan bantuan adalah unit yang dibekali dengan teknologi listrik berbasis baterai atau listrik murni.
Sementara sambungnya, kendaraan atau mobil jenis hybrid tidak termasuk dalam golongan yang dapat subsidi.
“Kendaraan hybrid bukan ekosistem. Kita punya ekosistem (listrik) ada baterai, nikel, jadi itu yang mau kita dorong,” kata Agus, Jumat dikutip dari oto.com, Sabtu 11 Maret 2023.
Lebih rinci Menperin Agus menjelaskan mengapa mobil hybrid tidak bisa menikmati subsidi, lantaran jenis ini bukan masuk kategori listrik murni.
Mobil hybrid katanya mengawinkan dua mesin penggerak, Internal Combustion Engine (ICE) atau konvensional dan motor listrik.
Artinya mobil hybrid yang banyak ditawarkan oleh merek dari Jepang seperti Toyota lewat Alphard, Camry, Corolla Altis, Prius, hingga Corolla Cross atau Nissan dengan model Kicks E-Power belum bisa menikmati bantuan tersebut.
Menperin Agus mengatakan tujuan pemberian bantuan khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk membangun percepatan ekosistem Electric Vehicle (EV) di Tanah Air.
“Jadi kita melihat bahwa ada beberapa negara yang kita lakukan benchmarking sebagai kompetitor kita. Sehingga kita harus memiliki regulasi yang kompetitif dari mereka,” imbuhnya. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Mobil Hybrid Tidak Dapat Subsidi, Menperin Agus : Bukan Masuk Kategori Listrik Murni