
BERITABATAM.COM, Anambas – Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar angkat bicara terkait kabar penyegelan Pulau Bawah.
Persoalan penyegelan pulau oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada, Jumat, 10 Maret 2023, pihaknya tidak mendapatkan informasi.
Dirinya justru kaget, mengetahui penyegelan pulau dan penutupan sementara kegiatan berusaha resor privat island di Pulau Bawah datang dari pemberitaan media.
“Iya kita dari dinas tidak tahu terkait kegiatan itu. Justru saya kaget dan tahunya dari rekan-rekan media saat melakukan konfirmasi ke saya sore tadi,” ucapnya kepada awak media Anambas
Yunizar menegaskan pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan dari Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Anambas maupun pihak pengelola Pulau Bawah terkait penutupan tersebut.
“Tidak pernah ada surat yang kita terima terkait penyegelan PT Pulau Bawah ini dari SDKP Anambas dengan tembusan ke kita PTSP. Saya pun tadi sempat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk memastikan ini ternyata juga tidak tahu,” ujarnya.
Menurut Yunizar, adanya aktivitas penyegelan oleh pemerintah pusat ini diduga, karena terkendala izin dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang merupakan kewenangan pusat.
“Ya menurut saya karena itu kewenangan pusat tentu terkait izin pemanfaatan ruang laut. Hanya saja kan kalau seandainya ada pemberitahuan dengan kita, bisa kemungkinan masalah ini terselesaikan, karena Pulau Bawah itu ada di Anambas,” paparnya.
Sementara disisi lain, ungkapnya, terkait perizinan kegiatan berusaha Pulau Bawah melalui kabupaten telah dinyatakan lengkap dan dapat beroperasi sejak tahun 2017.
Namun, karena adanya perubahan kebijakan dalam perizinan terbaru dengan aplikasi OSS RBA, pihak PT Pulau Bawah belum juga melakukan migrasi data.
Selama ini katanya, data perizianan PT Pulau Bawah masih terdaftar diaplikasi OSS versi 1.1.
“Tapi kalau perizinan dari kabupaten di pihak kita, PT Pulau Bawah itu sudah lengkap. Namun karena ada kebijakan baru harus terdaftar di OSS RBA jadi terkendala,” sebutnya.
Pihaknya juga mengaku, telah mengimbau manjemen Pulau Bawah untuk migrasi data perizinan ke aplikasi OSS RBA tersebut.
“Kita sudah surati kemarin untuk segera migrasi data ke aplikasi OSS terbaru. Namun karena PT Pulau Bawah ini menggunakan tenaga konsultan dari luar Anambas dan tidak pula berkoordinasi dengan kita terkait entery data, kemungkinan ini yang membuat seolah-olah jadi tidak punya data dan tidak punya izin,” pungkasnya. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Penyegelan Pulau oleh KKP, Kadis DPMTSP Anambas, Yunizar : Satker PSDKP Antang di Anambas Tidak Menyurati Pemda Setempat