
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Sengketa kepemilikan tanah seluas 3 hektare di Jalan WR Supratman ditaksir mencapai ratusan milyar.
Perihal tanah di depan Rumah Sakit Umum Daerah, Raja Ahmad Tabib antara ahli waris ibu Rahimah dengan ahli waris Berman Janus Hasiholan Sinaga.
Sengketa ini terjadi karena bertegaknya plang atas nama Berman Jannus Hasiholan Sinaga berdasarkan Akta Jual Beli No 853/2009, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 51/Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Timur.
Sebelumnya, Rahmanullah menjelaskan awal kronologi permasalahan lahan tumpang tindih sekitar tahun 2018 atau 2019.
Dirinya hanya mendengar saja, tapi tidak melihat secara langsung suratnya.
Demikian saat ingin menerbitkan surat Seporadik di tahun 2017 lalu dikuatkan dengan surat Wedana pada tahun 1961.
Usai itu, akhirnya diterbitkan pada tahun 2018 melalui Kelurahan Air Raja lalu di cross check oleh Lurah dan staff selama 1 tahun, maka dari itu diterbitkan Seporadik.
“Waktu itu ia ingin tingkatkan ke Sertifikat dari Seporadik, ternyata ada yang mengklaim bahwa Berman Jannus Hasiholan Sinaga memiliki sertifikat hak milik,” katanya beberapa waktu lalu.
Hal tersebut membutuhkan mediasi yang cukup memakan waktu di Kantor Lurah selama sebulan dan mediasi di BPN selama setahun, hingga di tahun 2020.
“Mediasi selalu kita lakukan sampai ke keluarga mereka yang di Kota Batam. Ternyata tidak ada hasil sampai hari ini tergantung, ” tuturnya.
Perseteruan pun berlanjut dengan melakukan mediasi kembali di Kantor BPN Tanjungpinang.
Terlihat, kedua belah pihak mulai dari Rahmanullah didampingi pengacaranya DR H Razman Arif Nasution SH S.Ag MH (Ph.D) dan pihak Berman Janus yang di wakili kuasa hukumnya, Sugar Sinaga saat mediasi di BPN Tanjungpinang.
“Saya mengharapkan harus ada orangnya juga (Berman) jangan lewat pengacaranya saja. Jadi jika ada orangnya akar permasalahan dapat diketahui dimana nantinya,” tegas Razman.
Usai menjalani dua kali mediasi di Kantor BPN Tanjungpinang dan menemui jalan buntu.
Akhirnya pada bulan Januari 2023 pihak Rahmanullah bersama pengacaranya melanjutkan kasus ini ke pihak berwajib di Polresta Tanjungpinang.
“Kita telah melaporkan perkara sengketa tanah atas kepemilikan ibu Rahimah dengan ahli waris bapak Rahmanullah ke Polresta Tanjungpinang,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan adanya laporan tersebut, dan akan menindak lanjuti kasus sengketa tanah tersebut.
“Iya kita sudah terima laporannya dan telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak Ibu Rahimah, sempadan tanah, hingga kelurahan. Dan akan kita tindak lanjuti terus,” Papar AKP Ronny, (20/01).
Pertemuan kelima pada Sabtu, 11 Maret 2023 kemarin pihak kuasa hukum dari Rahimah kembali melakukan audiensi kepada Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang di Kantor Senggarang.
Usai melakukan audiensi, Razman Arif Nasution menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke BPN Tanjungpinang untuk memberikan beberapa bukti-bukti dan audiensi kembali.
“Kita tadi sudah menyerahkan bukti-bukti baru atau bukti tambahan kepada Kepala BPN dan allhamdulillah beliau telah membuka diri dalam menegakkan kebenaran,” tegasnya usai melakukan audiensi.
Disamping itu, Rahman juga mengapresiasi kinerja Polri khususnya Polresta Tanjungpinang dalam menangani dugaan pemalsuan Sertifikat tanah.
“Untuk pihak Kepolisian khususnya Polresta Tanjungpinang semua sangat transparan,” tuturnya.
Ia menyimpulkan bahwa sertifikat yang diperjual belikan oleh saudara Inisial YG diduga palsu karena tidak ada warkah.
Warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut
“Kami menyimpulkan dan meyakini bahwa sertifikat tersebut diduga palsu dengan informasi yang kami tau. Karena dalam penertiban sertifikat tersebut harus ada warkah. Ibarat bayi lahir baru diberi nama tapi ini ibarat bayi belum lahir udah diberi nama jadi hal ini sudah sering terjadi dimanapun, ” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang mengapresiasi kedatangan audiensi dari pihak hukum ahli waris ibu Rahimah.
“Iya kita telah audensi dan menerima kedatangan beliau. Kami hanya menunggu dan menerima keputusan dari pihak kepolisian nantinya,” tutupnya. (oppy)