BerandaPERISTIWAAkses Jalan ke Masjid Mekarsari Ditutup, Ria Saptarika Nilai Tindakan Developer Keterlaluan

Akses Jalan ke Masjid Mekarsari Ditutup, Ria Saptarika Nilai Tindakan Developer Keterlaluan

BERITABATAM.COM, Batam – Anggota DPD RI, Ria Saptarika menilai sikap Developer PT Anta Sari Semesta keterlaluan dengan menutup akses jalan ke masjid di Perumahan Mekarsari.

Tanggapan tersebut disampaikan legislator Dapil Provinsi Kepri tersebut setelah mendengar kabar adanya demo warga di Perumahan Mekarsari.

“Terlalu,” ujar Ria Saptarika melalui pesan singkat ke Mediakepri.co, Kamis, 27 April 2023.

Menurut Ria Saptarika, sejak awal rencana pembangunan 6 unit rumah tersebut mendapat penolakan dari warga.

Pasalnya, Developer PT Anta Sari Semesta secara sepihak (tanpa komunikasi dengan warga) mengalih fungsikan lahan fasum menjadi unit perumahan.

Pihak developer memanfaatkan masa UWTO perumahan Mekarsari yang habis pada Tahun 2021.

Sementara, pihak BP Batam memberikan izin alih fungsi tanpa melakukan pengecekan ke lapangan.

“Sejak awal rencana pembangunan itu memang di tolak oleh warga karena keberadaannya telah mengubah tatanan yang sudah ada,” kata peraih suara terbanyak dalam pileg 2019 lalu.

Ria Saptarika berharap developer bijak dalam melakukan pembangunan dan tidak mengorbankan kepentingan warga, salah satunya menutup akses jalan ke masjid.

Pihaknya juga meminta BP Batam untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti permasalahan lahan di Mekarsari agar tidak berkepanjangan.

“Sekurang-kurangnya mereka (developer) memberikan 2 akses baik di sebelah kiri dan kanan. Dan minimal masing-masing dengan lebar 2 meter untuk akses warga. Bagaimanapun, hal ini sudah merusak tatanan yang sudah ada,” katanya.

Sementara, Ridwan selaku perwakilan dari PT Anta Sari Semesta berdalih bahwa pihaknya telah bekerja dan melakukan pembangunan sesuai prosedur.

Pihaknya juga mengantongi semua legalitas dari BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seperti Fatwa Planologi, PL, SKEP, SPJ serta rekomendasi dari BP Batam.

“Kami kerja tidak sembarangan. Semua legalitas sudah dipersiapkan dan tidak ada yang dilanggar. Kami juga sudah mengurus sertifikat di BPN Batam,” kata Ridwan.

Terkait akses jalan menuju masjid (fasum jalan), kata Ridwan pihak PT Anta Sari Semesta telah memberikan kebijakan dengan memberikan jalan dengan lebar 90 centimeter dan 10 centimeter untuk jarak dengan dinding rumah warga.

Menurut Ridwan, lahan seluas 380 meter persegi adalah seluruhnya milik PT Anta Sari Semesta dan terkait fasum jalan itu merupakan kebijakan developer.

“Lahan ini (termasuk fasum jalan) kami yang bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan). Jadi kalau masalah jalan itu kebijakan dari PT,” katanya.

Sebelumnya, Perumahan Mekarsari, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang rusuh akibat developer PT Anta Sari Semesta menutup akses jalan warga menuju masjid.

Warga pun ramai-ramai merobohkan pagar pembatas yang dibangun Developer PT Anta Sari Semesta, Kamis, 27 April 2023.

Akibat tindakan tersebut, warga sempat adu mulut dan nyaris bentrok dengan para pekerja PT Anta Sari Semesta. (redaksi)

Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Ria Saptarika Nilai Tindakan Developer Keterlaluan dengan Menutup Akses Jalan ke Masjid di Mekarsari

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img