
BERITABATAM.COM, Jakarta – Sang mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo ditahan oleh pihak KPK terkait Kasus dugaan gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy sang tersangka kasus penganiayaan tersebut digelandang petugas KPK, dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, 3 April 2023.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun.
Dalam keterangan persnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tersangka Rafael Alun Trisambodo diduga telah melakukan korupsi penerimaan sesuatu pada DJP Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023.
“Ada peristiwa pidana korupsinya telah Kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” terang Ali Fikri, di Gedung KPK Jakarta Selatan.
Rafael Alun diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar, temuan safe deposit box Rafael berisi uang sejumlah puluhan miliar menjadi pintu masuk pihak KPK melakukan upaya pengusutan.
KPK juga mengklaim telah melakukan upaya penggeledahan di kediaman Rafael Alun, hingga ditemukan beberapa barang bukti berupa sejumlah barang mewah.
Ketua KPK, Firli Bahuri. Mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo akan ditahan sementara selama 20 hari ke depan.
“Penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023,” tegas Firli Bahuri.
“Penahanannya dilakukan di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih,” lanjut Firli.
Menurutnya penahanan Rafael Alun Trisambodo bisa saja diperpanjang jika hal tersebut diperlukan dalam penanganan perkara. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Rafael Alun Trisambodo Ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta Selatan