
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Tim Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Tanjungpinang bersama Polsek Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) melakukan patroli pengawasan di Pelabuhan Kampung Kolam dan Pelabuhan Tanjung Moco.
Diketahui, Patroli dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran karantina jelang Idulfitri 1444 H 2023.
Tim Patroli menemukan komoditas pertanian berupa telur sebanyak 400 Kilogram (Kg). Sayuran segar dengan total 3.8 ton yang terdiri dari kangkung, bayam, sawi, ketimun dan kacang panjang telah disertifikasi Pejabat Karantina.
Dimana komoditas pertanian tersebut akan dikirim ke Batam dengan KM Desi Indah.
“Kami tidak menemukan adanya pelanggaran peraturan karantina dalam patroli ini, komoditas pertanian yang hendak dilalulintaskan telah dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan (KT12), yang diterbitkan Pejabat Karantina Pertanian, Wilayah Kerja Sri Payung,” Ujar Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Purwanto.
Membawa komoditas pertanian seperti sayuran, buah-buahan, hewan maupun produk hewan seperti daging atau telur wajib dilaporkan kepada Pejabat Karantina Pertanian, dan dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Pejabat Karantina Pertanian.
Hal ini sesuai dengan amanah UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan. (oppy)