
BERITABATAM.COM, Batam – Penertiban dan penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polrestas Barelang bersama tim terpadu di kawasan Simpang Dam, Mukakuning atau Kampung Aceh pada Selasa, lalu, mendapatkan respon positif dari Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.
Bahkan Politisi PDI Perjuangan ini pun meminta adanya komitmen lanjutan dari institusi terkait sehingga lokasi yang sudah ‘dibersihkan’ dan ditertibkan aparat keamanan tetap terjaga kondusif dan terbebas dari peredaran narkoba dan perjudian.
“Kami dari Legislatif sangat mengapresiasikan dan mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Polresta Barelang bersama tim terpadu dalam menertibkan perjudian dan memberantas peredaran narkoba di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning Batam. Dan diharapkan kawasan ini ke depannya menjadi bersih dari narkoha dan praktek-praktek perjudian,” tegasnya, Jum’at, 7 April 2023.
Pria yang akrab disapa Cak Nur ini pun melihat, tindakan perjudian dan peredaran narkoba di Kampung Simpang Dam, Muka Kuning Batam ini tidak memiliki perizinan dan memang tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk itu, pihaknya memastikan bahwa Pemerintah Daerah tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk kawasan tersebut.
“Pemerintah itu, belum pernah mengeluarkan izin untuk perjudian di sebuah kawasan di Batam. Terlebih lagi dengan peredaran narkoba. Selain itu, sesuai aturan agama juga tidak dibenarkan. Mengingat, Perredaran Narkoba dan Perjudian ini sudah menjadi musuh bersama yang harus diperangi dan ditindak tegas. Sekali lagi kami sangat mengapresiakan penertiban ini,” tegasnya.
Cak Nur pun merinci sebuah survey nasional yang menyatakan bahwa penyalahgunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa, akibat tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.
Dampak negatif peredaran Narkoba bagi suatu negara bangsa telah terbukti sejak ratusan tahun lalu. Dimana China harus menggadaikan kedaulatannya kepada Inggris, Amerika, dan Perancis karena kalah dalam Perang Candu yang terjadi pada kurun 1839 hingga 1860.
Untuk di Indonesia sendiri, Narkoba digunakan sebagai alat untuk Perang non milter (Asimetris). BNN menyebutkan 4,8 juta masyarakat Indonesia sudah menjadi pengguna Narkoba.
Karena itu, kejahatan narkoba dapat dikategorikan sebagai ancaman negara dalam bidang non militer (Perang Asimetris).
“Sebagai ancaman non militer, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparatur tertentu saja. Jadi mari kita bersama-sama memerangi narkoba dengan cara kita masing-masing,” tegasnya. (kmg)