
BERITABATAM.COM, Jakarta – Ketiga Petugas (Avsec) Bandara Soetta yang mengawal dan mencium tangan karna rasa mahabah dan cinta kepada yang dikawalnya.
Memilukannya, dengan adanya berita kejadian yang belakangan ini miris akal terjadi,mereka di berhentikan secara sepihak oleh pihak atasan.
Pemberhentian dengan dalih melanggar SOP?
Wahh mengerikan sekali yah, jika karna mencium tangan ulama diberhentikan tanpa ada SP atau peringatan keras.
Lagi pula kurang logis. Kejadian tersebut sangat memilukan siapapun para karyawan yang bekerja dengan niat dari rumah untuk bisa berikan nafkah untuk keluarga atau anak istrinya.
Dan mungkin logis dalam berfikir SOP yang mana ketika mencium tangan seseorang siapapun orang tersebut, lalu ia dipecat dari tempat ia bekerja?
Tanda tanya besar apakah karna Habib Bahar?
Ini jelas melanggar UUD Cipta Kerja.
Adanya pemutusan kontrak kerja sebelum masa kerja berakhir ini tentu akan mengakibatkan adanya resiko atau konsekuensi yang di sebut pinalti.
Semoga ini menjadi pelajaran bagi pihak manapun yang memiliki rasa tanggung jawab sebagai atasan.
Sehingga tidak ada lagi korban yg semena-mena atas kejadian tersebut. (***)