
BERITABATAM.COM, Bintan – Sebanyak 527 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H 2023. Sabtu, 22 April 2023.
Pemberian RK Idul Fitri kepada narapidana Lapas Narkotika Tanjunpinang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian RK idul Fitri Tahun 2023.
Pengurangan masa pidana RK Idul Fitri Tahun 2023 dan Nomor : PAS-642.PK.05.04 tahun 2023 tentang pemberian RK Idul Fitri kepada narapidana terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono usai melaksanakan Sholat Idul Fitri 1444 H.
“Jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sebanyak 527 orang terdiri dari :
RK I, 1 bulan sebanyak 395 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 72 orang dan 2 bulan sebanyak 5 orang, serta RK II 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang,” kata Edi Mulyono.
Diketahui, kegiatan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 H disejalankan dengan Penyerahan Remisi Khusus, dan pembagian hadiah perlombaan amaliyah ramadhan serta tamping terbaik bagi WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
Disamping itu, Kalapas menegaskan kepada jajaran agar meningkatkan kewaspadaan selama pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 H agar terhindar dari gangguan keamanan dan ketertiban. (oppy)