
BERITABATAM.COM, Batam – Perumahan Mekarsari, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang rusuh akibat Developer PT Anta Sari Semesta menutup akses jalan warga menuju Masjid.
Warga pun ramai-ramai merobohkan pagar pembatas yang dibangun Developer PT Anta Sari Semesta, Kamis, 27 April 2023.
Akibat tindakan tersebut, warga sempat adu mulut dan nyaris bentrok dengan para pekerja PT Anta Sari Semesta.
Warga pun akan mengadukan tindak arogansi dari PT Anta Sari Semesta yang membangun perumahan dengan mengabaikan Fatwa Planologi yang dikeluarkan BP Batam.
Megat Surya selaku Ketua RT01 RW05 Kelurahan Tiban Lama mengatakan, berdasarkan Fatwa Planologi No.83/A2.1/04/2022 yang dikeluarkan BP Batam dinyatakan ada gang selebar 2 meter dengan panjang 20 meter, namun pihak PT Anta Sari Semesta selaku pengembang hanya membuat gang selebar 90 centimeter.
“Dalam pertemuan di lantai 2 BP Batam sudah disepakati gang 2 meter namun developer ngotot cuma kasih 90 centimeter. Ini kan sama saja developer mengangkangi BP Batam dengan melanggar Fatwa Planologi,” ujar Surya.
Selama ini warga sudah mengalah dengan adanya alat berat dan mobil pengangkut pasir dan batu keluar masuk perumahan Mekarsari.
Fasum jalan yang seharusnya sesuai fatwa BP Batam selebar 2 meter, fakta di lapangan hanya 90 centimeter.
“Kami sudah berusaha negosiasi, namun mereka tetap ngotot dengan alasan fasum jalan merupakan kebijakan developer,” katanya.
Belum lagi tuntas masalah lebar fasum, pihak developer menutup akses jalan yang digunakan warga untuk pergi ke masjid.
Sontak, lanjut Surya, warga khususnya para ibu-ibu marah dan membongkar pembatas yang dibuat developer.
“Alasan para tukang yang dipekerjakan developer penutupan dilakukan sementara selama satu bulan karena jika dibuka membahayakan warga yang melintas. Warga tidak terima dengan alasan developer dan tetap merobohkan pembatas jalan,” papar Surya.
Selain melanggar Fatwa Planologi, kata Surya, pihak developer juga seenaknya menutup parit dengan semenisasi tanpa berkoordinasi dengan perangkat RT maupun RW.
Bukan itu saja, dalam melakukan pembangunan 6 unit rumah, pihak developer belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Banyak yang dilanggar PT Anta Sari Semesta dan hal itu sangat merugikan warga Mekarsari,” katanya.
Tokoh Masyarakat Mekarsari, Irwandi menilai pihak PT Anta Sari Semesta telah melakukan pembohongan publik.
Salah satunya rumah almarhum Abangnya yang ketika membeli merupakan rumah di posisi hook.
Kini, kata Irwandi, posisi jadi bukan hook lagi karena adanya hunian baru persis di sebelah rumah Abangnya tersebut.
“Dalam siteplan awal, sebelah rumah Abang saya dijanjikan sebagai kios pasar atau fasum untuk warga. Namun saat masa UWTO habis, lahan dialih fungsikan jadi hunian. Sebagai konsumen kita dirugikan, awal rumah kita hook sekarang jadi bukan hook lagi,” keluhnya.
Ketua RW05 Kelurahan Tiban Lama, Didik mengatakan, sesuai hasil rapat di ruang rapat Subdit Legalitas Pertanahan, Gedung Bida Utama Lantai 1 BP Batam pada 24 Agustus 2022, developer harus menyisakan 2 meter untuk gang.
Bahkan, BP Batam juga memberikan solusi gang di bagi dua dengan lebar 1 meter di tiap gang.
“Saya sudah berulangkali sampaikan ke developer untuk menghentikan pembangunan sebelum ada titik temu dengan warga. Namun pihak developer ngotot bangun dan hanya memberikan space 90 centimeter untuk gang,” katanya.
Adanya demo dari warga, Ridwan, selaku perwakilan Developer Anta Sari Semesta datang dan berkomunikasi dengan perangkat.
Ridwan mengatakan, pihaknya untuk sementara akan menghentikan pembangunan 6 unit rumah dan akan mendiskusikan permaslahan ini dengan maanajemen.
“Kita akan bicarakan dengan manajemen apa yang terjadi di lapangan, untuk sementara kita hentikan dan cari solusi terbaik,” katanya. (redaksi)