
BERITABATAM.COM, Bintan – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara (Binut) ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (Pedofilia) di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu 20 Mei 2023.
Ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Binut, Kompol Suwitnyo didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong dan Kanit Reskrim Polsek Binut di Halaman Mapolsek Binut.
Diketahui tersangka AP (41) melakukan aksi bejatnya ini sejak pertengahan bulan november 2021 sampai dengan 09 Mei 2023.
Korban yang disasarkan ini tercatat masih sangat kecil, sehingga dikategorikan anak dibawah umur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Binut, Kompol Suwitnyo bahwa sebanyak tiga (3) korban ini dicabuli ditempat yang berbeda.
“Tersangka mencabuli para korban disalah satu kamar mandi masjid, rumah kosong dan sebuah pondok yang semuanya berlokasi di Tanjung Uban,” kata Kompol Suwitnyo didampingi Kasatreskrim AKP Marganda. Jumat 19 Mei 2023.
Suwitnyo menambahkan bahwa modus tersangka kepada ketiga korban dengan memberikan uang tunai.
“Modus ketiga korban sama yakni memberikan sejumlah uang tunai dengan nominal yang bervariasi, ” tambahnya.
Disamping itu, AKP Marganda menegaskan bahwa prilakunya tertangkap basah oleh warga.
“Orang tua korban lapor, sehingga kami melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku hingga ditemukan, dan dilakukan introgasi pelaku sampai pelaku mengakui perbuatannya, ” tegasnya.
Dikatakan, Marganda untuk penanganan para korban agar tidak terjadi trauma mendalam, pihaknya sudah berkolaborasi bersama Kementerian dan Dinas Sosial Bintan.
“Ada program rehabilitasinya, nanti dari pihak terkait yang menangani korban agar tidak memiliki trauma panjang bahkan bisa melalukan sebaliknya,” tambahnya.
Berkesempatan menanyakan tersangka, AP mengatakan dirinya sewaktu menduduki Sekolah Dasar (SD) menjadi korban Pedofilia.
“Kelas 4 SD saya korban,” ungkap tersangka AP.
Atas perbuatan pelaku, AP terancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda lima (5) miliar rupiah, dan bisa bertambah karena dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang. (oppy)