BERITABATAM.COM, Jakarta – ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Kota pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti.
Penetapan tersangka terhadap Menkominfo Jhonny G Plate tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan pasca evaluasi kasus.
Dalam kasus yang menjerat Menkominfo Jhonny G Plate, negara disebut-sebut mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.
Kerugian tersebut diketahui atas dasar penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi. Dalam keterangannya, 17 Mei 2023. Mengatakan bahwa kerugian akibat kasus BTS Kominfo tersebut berasal dari sumber.
Sumber tersebut diantaranya dari biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS, mark up biaya bahan baku pembangunan BTS, dan biaya pembangunan tower BTS.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dang mengenakan rompi warna merah muda, Menkominfo Jhonny G Plate di tahan di rutan Kejagung cabang Salemba, Jakarta.
Ditetapkannya Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka menambah daftar deretan Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Menkominfo Jhonny G Plate Jadi Tersangka, Kenakan Rompi Pink Masuk Rutan Kejagung Salemba