BERITABATAM.COM, Jakarta – Presiden Jokowi akhirnya resmi memberhentikan Jhonny G Plate dari kursi jabatannya sebagai Menkominfo.
Presiden Jokowi secara resmi mencopot jabatan Menkominfo yang diduduki Jhonny G Plate, pasca sang menteri tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Jokowi telah menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Pelaksana tugas.
Adapun keputusan Presiden Jokowi memberhentikan Jhonny G Plate dari jabatannya tersebut tertuang dalam Keppres No. 41/P tahun 2023 tentang pemberhentian dan penunjukan Pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menkominfo Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa keputusan yang diambil, dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja, serta menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo.
Dalam Keppres tersebut juga tercantum ucapan terima kasih atas pengabdian dari Jhonny G Plate yang sebelumnya menjabat Menkominfo.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama menjabat,” tulis Keppres.
Keputusan Presiden terkait pemberhentian jabatan Menkominfo Jhonny G Plate, diputuskan pada 19 Mei 2023 dan berlaku sejak ditetapkan.
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pihaknya mengormati proses hukum terhadap Menkominfo Jhonny G Plate, yang saat ini tersandung kasus dugaan korupsi. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Presiden Jokowi Berhentikan Menkominfo Jhonny G Plate, Pasca Bertatus Tersangka