
BERITABATAM.COM, Bintan – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, melaksanakan rehabilitasi sosial bagi 140 warga binaan di Blok Khusus Rehabiitasi. Rabu 3 Mei 2023.
Kegiatan tersebut bertujuan agar warga binaan yang selama ini menggunakan narkoba dapat sembuh dan tidak ada keinginan kembali lagi ke dunia hitam narkotika.
Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kemenkumham Kepri, Sutarno mengatakan monitoring dan evaluasi kegiatan rehabilitasi sosial untuk warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
“Kegiatan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan berjalan dengan aman dan tertib serta sudah dilaksanakan sesuai juklak dan juknis,” kata Sutarno.
Ia juga berharap kegiatan rehabilitasi ini dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi warga binaan sebagai bekal saat bebas nanti agar tidak terjerumus lagi kepada kasus-kasus pidana yang dulu mereka lakukan.
“Kegiatan ini semoga dapat mengurangi potensi warga binaan melakukan tindak pidana lagi setelah keluar dari Lapas,” terang Sutarno.
Disamping itu, Project Manager Rehabilitasi Sosial, Veazanol Kosuma menambahkan bahwa kegiatan rehabilitasi sosial inibertujuan agar dapat merubah prilaku warga binaan selama berada didalam Lapas.
“Jika warga binaan bebas maka yang telah selesai mengikuti program rehabilitasi sosial untuk sementara waktu tidak digabungkan ke blok lain, sehingga tidak terkontaminasi oleh warga binaan lainnya, ” tutupnya.