BerandaKEPRIBINTANPria Pelangsir Solar Ditangkap Polisi di Pelantar Barek Motor Kijang

Pria Pelangsir Solar Ditangkap Polisi di Pelantar Barek Motor Kijang

BERITABATAM.COM, Bintan – Seorang pria diduga pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ditangkap polisi di sekitar pelantar laut Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga berinisial T di lokasi pelantar ojek laut Barek Motor Kijang bahwa dirinya melihat seorang ditangkap, karena menjual solar pakai jerigen.

“Kebetulan saya ada disitu, dan sekitar dua (2) polisi membawa abang yang jual solar itu ke dalam mobil,” katanya. Selasa 23 Mei 2023, malam.

Terkait penangkapan tersebut, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak tujuh (7) jerigen ukuran 35 liter solar bersubsidi, diduga minyak tersebut bakal dijual kepada nelayan tenggel.

“Saya lihat ada 7 jerigen yang dibawa polisi, dan setau saya abang yang dibawa polisi itu orang Kijang,” tambah pria yang enggan disebutkan namanya.

Disamping itu, Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Iya mas nanti kita konfirmasi lagi, ” singkatnya melalui sambungan panggilan WhatsApp.

Diketahui pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 40 angka UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku dapat disanksi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar Rupiah. (oppy)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img